ZOAHARIAN.COM - Kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan kewajiban melunasi pajak kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aturan tersebut memicu beragam reaksi setelah banyak warga mengira syarat tersebut akan diberlakukan secara nasional.
Menanggapi kabar yang beredar, Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia. Aturan mengenai pembelian BBM bersubsidi yang mensyaratkan pajak kendaraan harus lunas saat ini hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Ahad, Pertamina hanya bertugas sebagai operator penyalur BBM bersubsidi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, verifikasi dilakukan melalui sistem barcode di SPBU sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penerapan aturan ini berawal dari temuan banyak kendaraan yang belum memiliki pelat nomor resmi atau belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, namun tetap menikmati BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah untuk mengintegrasikan status pembayaran pajak kendaraan dengan proses pembelian BBM bersubsidi sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penerapan kebijakan serupa di provinsi lain. Masyarakat di luar NTT tidak perlu khawatir karena mekanisme pembelian BBM bersubsidi masih mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Jika di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi, informasi resmi akan disampaikan melalui pemerintah dan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar