ZOAHARIAN.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Batu Wangi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan pengolah batu kapur tersebut belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu penyebab pencemaran debu putih di kawasan Padalarang-Cipatat.
Langkah itu diambil setelah DLH menerima banyak keluhan masyarakat terkait debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan batu kapur. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan pihak manajemen PT Batu Wangi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan," ujar Adhi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Selain merevisi dokumen lingkungan, PT Batu Wangi juga diwajibkan menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) emisi, Pertek air limbah domestik, serta melengkapi berbagai dokumen teknis lain sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH juga meminta perusahaan mengurangi kapasitas produksi tepung kalsium karbonat hingga sistem pengendalian emisi berupa mesin exhaust terpasang dan dapat berfungsi optimal.
"Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu," katanya.
Menurut Adhi, pemasangan mesin exhaust menjadi langkah utama untuk menekan penyebaran debu hasil pengolahan batu kapur ke udara. Pihak perusahaan, kata dia, telah menyatakan kesiapan mendatangkan peralatan tersebut dari Jakarta dan proses pemasangannya akan diawasi langsung oleh DLH.
Sebagai langkah jangka pendek, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman di area produksi maupun jalur yang berpotensi menimbulkan debu sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, terutama selama musim kemarau.
"Yang utama sekarang banyak debu putih saat musim kemarau. Kita minta disiram tiga kali sehari, pagi, siang, sama sore," ujarnya.
Adhi menegaskan seluruh kewajiban tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan. Jika tidak dilaksanakan, DLH akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, persoalan pencemaran debu batu kapur di sepanjang jalur nasional Padalarang-Cipatat menjadi sorotan karena dinilai mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (2/7/2026), deretan pepohonan di sepanjang jalur tersebut tampak memutih akibat tertutup lapisan debu. Debu diduga berasal dari aktivitas perusahaan pengolahan batu kapur serta lalu lintas truk pengangkut material yang melintas setiap hari.
Selain mengubah kondisi lingkungan, debu yang beterbangan juga disebut mengurangi jarak pandang pengendara, terutama saat kendaraan besar melintas.
Cepi (37), warga Padalarang, mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin mengkhawatirkan.
"Harusnya sudah ada tindakan dari pemerintah. Udara sudah tercemar, pohon yang seharusnya hijau kini berubah menjadi putih. Mata terasa perih, debu masuk ke hidung bahkan sampai ke mulut. Jalur nasional ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Imah (51), pedagang di kawasan Cipatat. Menurutnya, hampir seluruh barang dagangannya setiap hari tertutup debu sehingga harus terus dibersihkan.
"Kalau saya hanya bisa pasrah. Dagangan setiap hari kena debu dan harus terus dibersihkan. Sudah terjadi bertahun-tahun. Mudah-mudahan pemerintah segera mengambil langkah karena kami sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Ia menambahkan kondisi tersebut juga berdampak pada penurunan jumlah pembeli karena banyak pengendara memilih tidak berhenti di lokasi yang dipenuhi debu.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas industri pengolahan batu kapur maupun kendaraan pengangkut material semakin diperketat agar pencemaran debu di jalur nasional Padalarang-Cipatat dapat segera diatasi demi menjaga kualitas lingkungan, kesehatan warga, dan keselamatan pengguna jalan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar