ZOAHARIAN.COM - Pindah rumah atau tempat tinggal? Jangan lupa segera mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan ini penting agar data kependudukan sesuai dengan alamat tempat tinggal terbaru sehingga memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pembuatan paspor, BPJS, perbankan, hingga layanan publik lainnya.
Kabar baiknya, proses pindah domisili kini jauh lebih mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus perpindahan alamat sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil
Pindah Domisili Dalam Satu Kabupaten/Kota
Apabila Anda pindah rumah namun masih berada dalam satu kabupaten atau kota, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
KTP elektronik (KTP-el).
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, tinggal di rumah kontrakan, atau indekos.
Kartu Identitas Anak (KIA) apabila memiliki anak.
Syarat Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
Jika berpindah ke daerah lain, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
KTP elektronik.
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang atau mengontrak.
Kartu Identitas Anak (KIA) bila ada.
Cara Mengurus Pindah Domisili
Untuk perpindahan dalam satu kabupaten atau kota, masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat asal dengan membawa dokumen persyaratan. Selanjutnya mengisi formulir F-1.03 yang telah disediakan petugas. Setelah data diverifikasi, Disdukcapil akan memproses perubahan alamat dan menerbitkan dokumen kependudukan terbaru.
Sementara untuk perpindahan antar kabupaten, kota, maupun provinsi, pemohon harus terlebih dahulu mengurus SKPWNI di Disdukcapil daerah asal. Setelah surat tersebut diterbitkan, dokumen dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan untuk proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru.
Berapa Biaya Pindah Domisili?
Pengurusan pindah domisili di Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait.
Kenapa Harus Segera Mengurus Pindah Domisili?
Mengubah alamat pada dokumen kependudukan memberikan banyak manfaat, di antaranya:
Data kependudukan menjadi valid.
Mempermudah pengurusan BPJS, perbankan, sekolah, dan administrasi lainnya.
Memudahkan penggunaan hak pilih saat pemilu.
Menghindari kendala saat mengakses berbagai layanan pemerintah.
Dengan persyaratan yang semakin sederhana dan tanpa perlu surat pengantar RT/RW, masyarakat kini dapat mengurus pindah domisili di Disdukcapil dengan lebih cepat, mudah, dan gratis. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru berjalan lancar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar