BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram
Return

Encouraging the Film Industry, Pramono Anung Cuts Film Entertainment Tax by 50 Percent

🇺🇸 English — United States EN
Encouraging the Film Industry, Pramono Anung Cuts Film Entertainment Tax by 50 Percent
ZOAHARIAN.COM - Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai keringanan pajak barang dan jasa tertentu untuk sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan tersebut memberikan potongan pajak sebesar 50 persen bagi tontonan film nasional.

Dalam keterangannya di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026), Pramono mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional.

“Pergub ini Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan dan tontonan film nasional. Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional,” ujar Pramono.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota sinema. Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama berbagai pihak di industri perfilman.

Pramono menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi yang berlangsung cukup panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.

“Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia,” katanya.

Secara rinci, keringanan pajak sebesar 50 persen itu diharapkan menjadi insentif bagi rumah produksi agar lebih aktif menghasilkan karya film. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat menarik lebih banyak sineas untuk melakukan proses produksi maupun pengambilan gambar di Jakarta.

“Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta,” ujarnya.

Pramono menambahkan, bagian pajak yang kembali kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem perfilman nasional, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung serta program pengembangan industri film.

“Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” tuturnya

Comment (0)

No comments yet. Be the first!

Leave a Comment

Link copied to clipboard!