BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram
Return

Export of 1,928 Long-tailed Monkeys Reopens, Legal but Reaps Controversy

🇺🇸 English — United States EN
Export of 1,928 Long-tailed Monkeys Reopens, Legal but Reaps Controversy
ZOAHARIAN.COM - Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang ke luar negeri. Sebanyak 1.928 ekor dikirim pada Juni 2026, setelah aktivitas ekspor satwa tersebut terakhir tercatat pada 2022.

Di balik nilai ekonominya yang menggiurkan, kebijakan ini memantik perdebatan. Monyet ekor panjang dibutuhkan untuk penelitian dengan harga yang disebut mencapai 3.000–4.000 dolar AS per ekor. Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi salah satu pasar utama untuk kebutuhan tersebut.

Dari sisi hukum, ekspor monyet ekor panjang Indonesia dinilai sah karena perdagangan satwa ini masih diatur melalui kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Namun, legalitas tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Status konservasi monyet ekor panjang menjadi titik krusial dalam perdebatan.

Merujuk International Union for Conservation of Nature (IUCN), monyet ekor panjang kini masuk kategori Endangered atau terancam punah. Populasinya diperkirakan dapat mengalami penurunan hingga 40 persen dalam tiga generasi, terutama akibat hilangnya habitat dan perdagangan.

Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor, menilai keputusan Indonesia kembali mengekspor satwa tersebut patut dipertanyakan, meskipun secara regulasi masih diperbolehkan.

“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar.”

Ronny menilai penggunaan monyet ekor panjang sebagai hewan percobaan bertentangan dengan prinsip perlindungan satwa liar dan berpotensi menimbulkan kritik dari masyarakat internasional.

“Penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik, karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ungkap Ronny melalui siaran pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Legal, tetapi Dipertanyakan

Persoalan tidak berhenti pada status konservasi. Menurut Ronny, keputusan Indonesia kembali membuka ekspor monyet ekor panjang juga dapat berdampak terhadap citra Indonesia di mata dunia.

Tren penelitian global dalam beberapa tahun terakhir semakin mengarah pada pengembangan metode alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap primata sebagai hewan penelitian. Sejumlah negara maju bahkan berupaya meninggalkan penggunaan primata dalam riset ketika metode pengganti tersedia.

Dalam konteks tersebut, ekspor monyet ekor panjang dinilai dapat membuat Indonesia terlihat berjalan berlawanan dengan arah perkembangan riset global.

Bayang-Bayang Perdagangan Ilegal

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Ronny, adalah kemungkinan munculnya celah bagi perdagangan ilegal.

Skema pengadaan monyet dari masyarakat lokal berpotensi menjadi persoalan apabila satwa yang ditangkap dari alam secara ilegal kemudian disamarkan seolah-olah berasal dari fasilitas penangkaran yang legal.

Risiko tersebut membuat pengawasan rantai pasok menjadi sangat penting. Tanpa pengawasan ketat, permintaan monyet ekor panjang untuk penelitian dapat menciptakan insentif ekonomi bagi penangkapan dari alam.

Pada akhirnya, kontroversi ekspor monyet ekor panjang bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh secara hukum. Di satu sisi terdapat kepentingan penelitian dan nilai ekonomi, sementara di sisi lain ada ancaman terhadap kelestarian satwa, kesejahteraan hewan, serta reputasi Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

Pertanyaannya kini bukan hanya apakah ekspor tersebut legal, tetapi apakah Indonesia mampu memastikan bahwa keuntungan ekonomi dan kepentingan penelitian tidak dibayar dengan hilangnya populasi satwa yang semakin terancam.

#MonyetEkorPanjang #EksporMonyet #KontroversiEkspor #SatwaLiar #PerlindunganSatwa #Konservasi #HewanPercobaan #CITES #IUCN #SatwaTerancamPunah #PerdaganganSatwa #PerdaganganIlegal #Indonesia #PenelitianHewan #Lingkungan #IPBUniversity 

Comment (0)

No comments yet. Be the first!

Leave a Comment

Link copied to clipboard!