BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram BREAKING Coverage Trip to Krakatoa Ends Mysteriously, 5 Journalists Lost Contact • SMAN 1 Panukanukan Teacher Becomes Suspect in Alleged Molestation of Students, Now Detained at Subang Police Headquarters • Not Just Solar, South Sulawesi Residents Face Crisis of Electricity, Clean Water up to 3 Kg LPG • TCL P80 Pro Officially Brings NxtPaper OLED Screen, Cell Phone That Can Be Transformed into an E-Reader • Antam Gold Price Today Wednesday 9 September 2026 Stable at IDR 2,627 million per gram
Return

Case of Women's Confinement in Bandung Concerns, Prabowo Requests Maximum Legal Process

🇺🇸 English — United States EN
Case of Women's Confinement in Bandung Concerns, Prabowo Requests Maximum Legal Process
ZOAHARIAN.COM - Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Melalui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Presiden meminta agar penanganan perkara tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).

Dudung mengungkapkan bahwa kondisi korban yang dilihatnya secara langsung menunjukkan betapa berat penderitaan yang dialami selama menjadi korban penyekapan. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka, Taufik Hidayat, telah melampaui batas nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Selain menyoroti proses hukum, Dudung juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan cepat terhadap aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Dugaan tindak kekerasan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami sejumlah cedera serius yang berdampak pada kondisi fisik. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menambah sorotan terhadap pentingnya pengawasan lingkungan serta perlindungan terhadap korban kekerasan.

Comment (0)

No comments yet. Be the first!

Leave a Comment

Link copied to clipboard!